Yang di maksud dengan UU ITE adalah:
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, Jaringan Komputer, atau media elektronik lainnya.
UU ITE merupakan UU Cyber pertama yang diberlakukan di Indonesia.Undang-undang tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penegakan hukum untuk transaksi online di wilayah Indonesia meski dilakukan di dunia maya.
RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang dirancang sejak Maret 2003 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo, kemudian disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 menjadi UU ITE.
dengan UU ITE ini, para penyedia konten tidak akan terbayang lagi akan pembajakan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, karena sudah ada landasan hokum yang melindungi mereka.
Tapi yang kita lihat saat ini, masih banyak yang melakukan pelanggaran terhadap UU ITE tersebut.
Batang Tubuh UU ITE :
• Pasal 5-22 urusan transaksi elektronik(17 pasal)
• Pasal 23-26 urusan domain name & hak cipta(3 pasal)
• Pasal 27-37 urusan perbuatan tidak baik(10 pasal)
• Pasal 38-44 urusan pemerintah, penyidik, sengketa(6 pasal) • Pasal 45-52 urusan pidana / hukuman(7 pasal)
1. Pelanggaran Isi Situs Web
a. Pornografi
Merupakan pelanggaran yang paling banyak terjadi, dengan menampilkan gambar, cerita ataupun gambar bergerak.
b. Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran ini berupa :
1. Memberikan fasilitas download gratis
2. Menampilkan gambar-gambar yang dilindungi tanpa izin pembuat gambar
3. Merekayasa gambar atau foto hasil karya orang lain tanpa izin.
Contoh : Penyebaran lagu lewat internet merugikan pemegang Hak Cipta
2. Kejahatan dalam Perdagangan secara Elektronik (E-Commerce)
a. Penipuan Online
Ciri-cirinya yaitu harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail, menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
b. Penipuan Pemasaran Berjenjang Online
Ciri-cirinya yaitu dengan mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif.
c. Penipuan Kartu Kredit
Cirinya yaitu terjadi biaya misterius pada tagihan kartu kredit untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan oleh pemilik kartu kredit.
3. Pelanggaran Lainnya
a. Recreational Hacker
Yaitu hacker tingkat pemula yang umumnya bertujuan hanya intuk menjebol suatu system dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya system keamanan pada suatu perusahaan.
b. Cracker atau Criminal Minded Hacker
Mempunyai motivasi untuk mendapatkan keuntungan, melakukan sabotase sampai pada menghancurkan data.
c. Political Hacker
Merupakan suatu situs web dalam usaha menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawannya.
d. Denial of Service Attack (DoS)
Penyerangannya dilakukan dengan cara membanjiri data yang besar yang akan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi lambat atau macet.
e. Viruses
Program pengganggu (malicious) perangkat lunak dengan melakukan penyebaran virus yang dapat menular melalui aplikasi internet, ketika akan diakses oleh pemakai. Sebelum ditemukan internet, pola penularan virus oleh hackers hanya bisa melalui floppy disk. Akan tetapi dengan berkembangnya internet dewasa ini, virus dapat bersembunyi di dalam file dan downloaded oleh user (pemakai) bahkan menyebar pula melalui kiriman e-mail.
f. Pembajakan (Piracy)
Contoh 1 :
Pihak produsen software yang memproduksi piranti induk (master) dari permainan (games), film dan lagu dapat kehilangan profit atau keuntungan karena karyanya dibajak melalui download dari internet dan dikopi ke dalam bentuk CD-ROM yang selanjutnya diperbanyak secara ilegal atau tanpa seizin penciptanya melalui video caset decoder (vcd), compact disc (cd), play station dan cassete recorder.
Contoh 2 :
Pemalsuan piranti lunak adalah sebuah masalah yang luas dan serius. BSA tahun 2005 dan IDC Global Software Piracy Study mengestimasi bahwa industri piranti lunak mengalami kerugian sekitar 31 milyar dolar AS setahun akibat pembajakan; pemalsuan piranti lunak memberikan kontribusi yang signifikan pada gambaran ini.
g. Fraud
Yaitu kecurangan yang sengaja dilakukan untuk mendapatkan keuntungan secara tidak jujur atau tidak sah menurut hukum, sebuah penipuan, korupsi (termasuk memanfaatkan fasilitas orang lain), atau penyalahgunaan wewenang (termasuk pembocoran rahasia)”.
Contoh :
Fraud Telekomunikasi
Meskipun cara untuk melakukan fraud telekomunikasi terus menerus berubah, namun untuk memberikan gambaran seperti apa bentuk fraud yang terjadi pada jaringan telekomunikasi maka berikut beberapa contoh bentuk fraud yang ditemukan di beberapa negara :
1. Clip On fraud : dilakukan dengan cara memparalel pair kabel telepon orang lain atau telepon umum secara phisik.
2. Automated Attendant Fraud : (salah satu jenis PBX fraud) Automated attendant adalah salah satu feature yang dimiliki oleh PBX untuk membimbing panggilan yang masuk agar dapat berhubungan dengan extension yang dituju. Fraudster yang mengetahui sifat-sifat feature ini dapat mencari kelemahannya untuk dapat memperoleh dial tone dari PSTN dan kemudian digunakan untuk panggilan ke nomor yang diinginkan.
3. Subscription Fraud : bentuk fraud yang dilakukan dengan memanipulasi data pribadi pada saat pengajuan sambungan telepon, sehingga jumlah pemakaian pulsa yang besar (biasanya dibisniskan/ditawarkan kepada orang lain dengan harga yang relatif murah) tidak dapat ditagihkan karena dia telah berpindah tempat sebelum tagihan datang. Di negara maju pun yang telah menerapkan management fraud mengidentifikasikan bahwa jenis fraud ini cukup besar. Biasanya pada bulan-bulan pertama berlangganan, dia berlaku sebagai pelanggan yang baik-baik dengan jumlah biaya pemakaian yang sedang dan pembayaran tepat waktu.
4. Cloning Fraud : adalah salah satu bentuk fraud telepon cellular, dilakukan dengan penyadapan (merekam) ESN (Electronic Serial Number) dan MIN (Mobile Identification Number) kepunyaan orang lain dan menggunakannya pada pesawat gandaan/paralel ilegal, dengan demikian tagihan akan dibebankan kepada pemilik yang sah.
5. Social Engineering Fraud : kegiatan fraud yang dilakukan dengan menggunakan keuletan fraudster untuk memperoleh informasi rahasia, kode akses atau password yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan panggilan. Fraud ini kebanyakan dilakukan di tempat-tempat sosial yang menggunakan PBX, seperti asrama atau rumah sakit. Misalnya mengaku sebagai kepala asrama atau dokter kepada operator dan ingin melakukan panggilan keluar.
6. Call Forwarding Fraud : fraud ini dilakukan pada telepon yang mempunyai fasilitas call forwarding. Dengan keahliannya fraudster memperoleh password sipelanggan resmi untuk dapat melakukan forwarding ke nomor lain yang diinginkan. Selanjutnya fraudster menawarkannya kepada pemakai terutama untuk pangilan interlokal atau internasional dengan biaya yang lebih murah.
h. Phising
Yaitu suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan indormasi sensitive, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti e-mail atau pesan instan. Istilah ini muncul dari kata bahasa Inggris fishing (‘memancing’), dalam hal ini berarti memancing informasi keuangan dan kata sandi pengguna.
i. Perjudian ( Gambling )
Yang biasa juga di sebut sebagai Internet gambling biasanya terjadi karena peletakan taruhan pada kegiatan sport atau kasino melalui Internet. Kadang-kadang juga digunakan untuk tempat iklan di Internet bagi taruhan sport lewat telepon. Online game yang sesungguhnya sebetulnya jika seluruh proses baik itu taruhannya, permainannya maupun pengumpulan uangnya melalui Internet. Hal ini biasanya untuk tipe-tipe game seperti lotere, bingo, keno.
j. Cyber Stalking
Cyberstalking yaitu tindakan menjelek-jelekkan seseorang dengan menggunakan identitas seseorang yang telah dicuri sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap orang tersebut. Dengan mengetahui identitas, orang tersebut akan difitnah dan hancurlah nama baiknya. Contoh dari kejahatan ini adalah penggunaan password e-mail kemudian mengirimkan e-mail fitnah kepada orang lain.
Untuk lebih jelas tentang UU ITE baca di sini
[...] Tugas 4 UU ITE [...]